kgi-logo-100px
Open Account
Log In
|
E-Learning
|
FAQ
|
English
Indonesia
  • ABOUT US
    • KGI Group
    • KGI Sekuritas Indonesia
      • Company Profile
      • Organization Structure
      • Profile of BOC
      • Profile of BOD
      • Profile of Risk Committee Members
  • SERVICES
    • Stock Brokerage
      • Offline Trading
      • Online Trading
    • Fixed Income Brokerage
    • Investment Banking
      • Underwriting & Financial Advisory Services
      • Track Records
    • Repos and Reverse Repos
  • CORPORATE GOVERNANCE
    • BOC Charter
    • BOD Charter
    • Code of Ethics
    • Compliance Policy and Function
    • Internal Audit Policy
    • Risk Management Policy
    • Financial Reports
    • Rapat Umum Pemegang Saham
    • Licensed Underwriting and Broker Dealer Representatives
    • ESG
  • RESEARCH
    • Daily HeadStart
    • Research Weekly
    • Research Monthly
  • KGETS
    • Windows
    • Mobile IOS
    • Mobile Android
  • NEWS/EVENTS
    • News/Events
    • Gallery Events
  • FORMS
    • Forms Download
  • CONTACT US
    • Contact Us
    • Career
    • Client Complaints and Feedback
    • Violation Reporting Form
kgi-logo-200px

Homepage > E-Learning

Apakah Itu Obligasi ?
Divisi Fixed Income
Efek Beragun Aset
Sukuk Ritel
Obligasi Swasta
Mengenal Saham
Apa itu Monthly Strategy?
Apa itu Analisa Teknikal?
Apa itu Analisa Fundamental?
Mengenal Pasar Modal
Portfolio Saham Ideal
Penawaran Umum Perdana Saham
Penawaran Umum Terbatas
Penawaran Tender Wajib
Penggabungan Usaha dan Peleburan Usaha
Apakah Itu Obligasi ?

Obligasi adalah instrumen hutang dalam bentuk sekuriti yang diterbitkan oleh pemerintah, korporasi, atau penerbit lainnya ditujukan untuk mengumpulkan dana. Penerbit obligasi akan membayarkan kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat jatuh tempo pembayaran.
Manfaat berinvestasi dalam obligasi

  1. Umumnya, obligasi memberikan tingkat pengembalian yang lebih tinggi dibandingkan deposito berjangka dengan jangka waktu yang sama.
  2. Obligasi memberikan pendapatan bunga yang reguler selama jangka waktu berlakunya.
  3. Obligasi dapat dicairkan sebelum jatuh tempo.
  4. Tersedia beragam obligasi dengan banyak pilihan jangka waktu.
  5. Saat harga obligasi naik, apresiasi modal turut memberikan keuntungan.

Obligasi pemerintah atau biasa juga disebut government bond adalah suatu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintahan suatu negara dalam denominasi mata uang negara tersebut. Obligasi pemerintah dalam denominasi valuta asing biasa disebut dengan obligasi internasional (sovereign bond).

Resiko

Obligasi pemerintah biasa disebut juga dengan “obligasi bebas risiko” sebab pemerintahan suatu negara dapat menaikkan pajak ataupun mencetak uang guna melunasi pembayaran obligasinya pada saat jatuh tempo. Memang terdapat catatan dimana obligasi pemerintah ini mengalami gagal bayar seperti yang terjadi pada pemerintah Rusia di tahun 1998 yang disebut krisis keuangan Rusia, walaupun ini sangat langka terjadi.

Sebagai contoh, obligasi pemerintah di Amerika yang disebut “Treasury securities” adalah dalam denominasi mata uang US dollar dan merupakan investasi dalam US dollar yang bebas risiko. Dalam hal ini yang dimaksud dengan \’bebas risiko” adalah berarti aman dari risiko kredit. Namun risiko lainnya masih ada misalnya risiko nilai tukar bagi investor asing dimana nilai US dollar ini melemah terhadap mata uang negara lain. Juga terhadap risiko inflasi dimana pada saat jatuh tempo pelunasan obligasi tersebut nilai yang diperoleh investor mengalami pelemahan daya beli akibat inlasi lebih besar daripada imbal hasil yang diperoleh. Banyak pemerintahan menerbitkan obligasi indeks inflasi yang melindungi investor terhadap risiko inflasi.

Obligasi pemerintah ini dapat juga mengandung risiko apabila diterbitkan oleh pemerintah suatu negara yang negaranya memiliki kapabilitas kebijakan finansial yang kurang bagus. Misalkan saja Bulgaria yang memiliki ketergantungan pada ekonomi dunia dan lembaga ekonomi dunia melebihi negara lainnya misalnya Amerika. Beberapa obligasi negara ini memperoleh peringkat dalam skala A- setelah tahun 2004. Pada bulan Februari February 2006 Standard & Poor\’s memberikan peringkat terjadap hutang jangka panjangBulgaria dalam mata uang domestiknya pada skala BBB+. Dan peringkat ini adalah sebagai hasil selama beberapa dekade mengalami penurunan risiko ( dan kenaikan peringkat).

Jenis Obligasi Indonesia

Peringkat : B+/Bb Diterbitkan oleh: Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan Republik Indonesia

  1. Surat Utang Negara (SUN)
  2. Surat Perbendaharaan Negara (SPN) jangka waktu maksimal 12 bulan dengan pembayaran bunga sisitim diskonto.
  3. Obligasi Negara ; jangka waktu diatas 12 bulan
  4. Tanpa kupon :pembayaran bunganya tercermin secara implisit di dalam selisih antara harga pada saat penerbitan dan nilai nominal yang diterima pada saat jatuh tempo
  5. Dengan kupon : pembayaran bunganya dihitung dengan persentase tertentu atas nilai nominal dan dibayarkan secara berkala
  6. Berbunga tetap
  7. Berbunga mengambang
  8. Obligasi berdenominasi valuta asing
  9. Obligasi Republik Indonesia ( ORI) yaitu SUN ritel yang dijual kepada investor publik dengan nilai nominal per lembarnya Rp. 5.000.000

Kontak : Direktorat Pengelolaan Moneter – Bagian Penyelesaian Transaksi Pengelolaan Moneter (PTPM)
Telp(021)381-8353, Fax(021)231-0171

Divisi Fixed Income

Divisi Fixed Income memberikan layanan kepada klien korporasi seperti Bank, Dana Pensiun, Perusahaan, Perusahaan Asuransi, Lembaga Keuangan, Manajer Investasi, Corporate Securities dan Koperasi Karyawan yang ingin berdagang surat utang seperti obligasi pemerintah, obligasi korporasi, Sukuk dan Repo.

Produk dan aktivitas Divisi Fixed Income kegiatan lebih banyak dilakukan di pasar utang, sekuritisasi aset (Efek Beragun Aset), pembiayaan sektor publik serta pemasaran dan distribusi penjualan produk & sekuritisasi utang.

Kami menawarkan layanan lainnya yang meliputi:
• Perdagangan dan Sindikasi Utang
• Sekuritisasi Aset
• Pembiayaan Sektor Publik
• Pemasaran dan Penjualan Distribusi obligasi produk, Hutang Perdagangan

Divisi Fixed Income menyediakan layanan transaksi kepada Bank, Dana Pensiun, Perusahaan, Perusahaan Asuransi, Lembaga Keuangan, Manajer Investasi, Corporate Securities dan Koperasi Karyawan yang berdagang surat utang seperti obligasi pemerintah, obligasi korporasi, Sukuk dan Repo.

Sekuritisasi aset
Divisi Fixed Income juga melakukan origination utang, underwriting, sekuritisasi dan perdagangan Efek Beragun Aset (ABS), termasuk sekuritisasi kredit perumahan (KPR), properti komersial, mobil dan kartu kredit.

Pembiayaan sektor
Pembagian pendapatan tetap satu layanan untuk membantu pembiayaan obligasi sektor publik, keuangan dan struktur sekuritisasi aset untuk kabupaten dan pemerintah provinsi. Tim kami akan memberikan saran kepada klien untuk pembiayaan proyek, pembiayaan, origination, pelaksanaan, pembiayaan infrastruktur dan penempatan swasta (private placement).

Pemasaran dan Penjualan Distribusi
Divisi Fixed Income juga menawarkan pemasaran dan distribusi untuk produk menjual obligasi, obligasi pemerintah, obligasi korporasi, sukuk dan Repo klien investor institusi seperti

Efek Beragun Aset

Efek Beragun Aset (EBA) atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Asset-backed security adalah efek(surat berharga) ( yang terdiri sekumpulan aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial seperti tagihan kartu kredit, pemberian kredit, termasuk kredit pemilikan rumah, kredit mobil, efek bersifat utang yang dijamin pemerintah, dan arus kas. Dalam prosesnya, kreditor awal (originator) mengalihkan aset keuangannya kepada para pemegang EBA.

Aset keuangan yang dikumpulkan menjadi satu ini menjadikan aset yang kecil dan tidak berharga menjadi bernilai, juga dengan adanya difersifikasi tersebut mengurangi tingkat risiko. Sekuritisasi aset ini membuat aset-aset ini dapat menjadi sarana investasi dari para investor.

Keterlibatan bank sentral dalam perdagangan EBA juga telah dilakukan di Jepang dimana dengan likuiditas perbankan yang besar, tetapi dana tersebut hanya berputar di perbankan saja tidak mengalir ke sektor riil, maka Bank of Japan (BOJ) kemudian langsung membeli surat yang diterbitkan. Demikian pula dengan Bank Indonesia yang melakukan satu terobosan besar dengan turut membeli EBA melalui pasar sekunder dan hal ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Bank Indonesia (BI) yang memperbolehkan BI membeli surat berharga di pasar sekunder.

Manfaat EBA bagi investor

Dari sisi investor ada beberapa manfaat yang didapatkan melalui pembelian instrumen ini yakni :[1]:

  1. Sebagai suatu alternatif pendanaan jangka panjang yaitu untuk masa 3 tahun hingga 10 tahun, dimana Kontrak investasi kolektif EBA akan lebih menarik bagi investor dibanding dengan surat utang yang lain seperti obligasi dan promes,karena didukung dengan aset yang likuid dengan risiko yang relatif kecil.
  2. Meski penerbit EBA (originator) pailit, tagihannya akan senantiasa tetap ada.Ini berbeda dari pembeli obligasi atau promes, yang akan kehilangan dananya kalau perusahaan penerbit obligasi atau promes yang bersangkutan mengalami kepailitan.

Beberapa keunggulan dari EBA

  1. Biaya dana yang murah, para penerbit EBA akan mengeluarkan biaya yang lebih murah dimana dengan meningkatnya rating atas kualitas piutang yang dijaminkan yang berarti terjaminnya pasokan arus kas dari EBA sehingga dapat ditawarkan dengan tingkat pengembalian rendah untuk investor dan investornya menyukainya karena investasinya lebih aman.
  2. Efisiensi penggunaan modal dengan adanya EBA maka struktur neraca perusahaan akan semakin besar daya ungkitnya (leverage) dimana pengelolaan manajemen keuangan perusahaan akan semakin pruden, taat azas dan efisien dalam menggunakan dana yang dimiliki karena relatif tingginya struktur daya ungkit (leverage) sebagai akibat dari adanya EBA tersebut.
  3. Diversifikasi sumber pembiayaan bukan hanya bisa dilakukan oleh perusahaan besar tetapi juga oleh perusahaan kecil atau perusahaan non-investasi.
  4. Sumber likuiditas khususnya untuk perusahaan menengah kecil yang sering menghadapi masalah peminjaman secara tradisional maka sekuritisasi sangat membantu perkembangan perusaahaan tersebut.
  5. Keterbukaan informasi publik yang lebih minim daripada metode pembiayaan lain, dimana meskipun EBA ditawarkan untuk umum, sisi keterbukaan dari penerbit (issuer) tidak dituntut seperti halnya tuntutan keterbukaan pada emiten dari efek yang lain.

Resiko yang mungkin ditimbulkan oleh EBA

  1. Resiko suku bunga, dimana EBA akan mengalami fluktuasi harga akibat pengaruh dari perubahan suku bunga, harga EBA akan turun bila terjadi peningkatan suku bunga.
  2. Pelunasan lebih awal (early call) akan memengaruhi yield yang diterima bila terjadi pelunasan lebih awal.
  3. Gagal bayar, pemegang EBA akan mengalami kerugian apabila debitur dari asset jaminan mengalami kebangkrutan atau tidak mampu membayar tepat pada waktunya atas bunga dan pinjaman pokok.
Sukuk Ritel

Sukuk Ritel adalah Surat Berharga Syariah yang diterbitkan dan penjualannya diatur oleh Negara, yaitu Departemen keuangan (depkeu). Dimana pemerintah akan memilih agen penjual dan konsultasi hukum sukuk ritel. Agen penjual haruslah wajib memiliki komitmen terhadap pemerintah dalam pengembangan pasar sukuk dan berpengalaman dalam menjual produk keuangan syariah.

Sementara calon konsultan hukum terbuka untuk Konsultan Hukum, dengan syarat memiliki partner yang telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Bapepam-LK dan berpengalaman dalam penerbitan sukuk atau obligasi syariah.

Di Indonesia sendiri, pemerintah melakukan seleksi terhadap agen penjual sukuk ritel yang terbuka untuk bank umum syariah dan konvensional, serta perusahaan efek dengan empat kriteria, yaitu memiliki anggota tim yang berpengalaman dalam penjualan produk keuangan syariah, memiliki komitmen dalam mengembangkan pasar SBSN, memiliki rencana kerja, strategi dan metodologi penjualan, dan memiliki dukungan sistem teknologi informasi yang memadai dalam penjualan sukuk ritel. Sebab sukuk ritel merupakan instrumen yang menyasar investor-investor masyarakat individual karena di tengah situasi krisis keuangan global yang masih gonjang-ganjing investor individual menjadi alternatif ketika banyak perusahaan yang terkena imbas krisis ekonomi.

Alasan lain mengapa sukuk ritel menjadi solusi bagi investor adalah selama ini loyalis syariah memang belum terlayani dengan kehadirannya obligasi ritel Indonesia (ORI).

Pasalnya, investor itu tetap menanti ORI yang berbasis syariah. Jadi fenomena ini sangat terkait dengan resi yang ditawarkan. Sebab ada kategori investor yang memang hanya menginginkan produk syariah.

Obligasi Swasta

Obligasi swasta atau obligasi perusahaan yang dalam istilah asing dikenal sebagai corporate bond adalah suatu istilah yang digunakan bagi instrumen utang jangka panjang yang pada umumnya berjangka waktu sekurangnya 1 tahun sejak tanggal penerbitannya. Istilah surat berharga komersial atau commercial paper”kadangkala digunakan bagi instrumen utang dengan jangka waktu jatuh tempo yang lebih pendek.

Kadangkala istilah “obligasi swasta” digunakan bagi seluruh obligasi yang diterbitkan oleh lembaga non pemerintah dalam denominasi mata uang setempat. Namun secara tegas istilah ini hanya digunakan bagi obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan. Obligasi yang diterbitkan oleh penguasa setempat dan organisasi supranasional tidak termasuk dalam kategori ini.

Obligasi swasta ini seringkali terdaftar pada bursa efek dan “Jaringan komunikasi elektronik” (Electronic communication network – ECN) seperti MarketAxess dan kupon obligasi biasanya tidak dikenai pajak. Kadangkala pula obligasi ini diterbitkan dengan tanpa kupon bunga namun dengan nilai pencairan obligasi yang tinggi sekali dibandingkan dengan nilai jualnya. Walaupun obligasi ini terdaftar di pasar modal namun perdagangan terbesar dari obligasi ini yang paling berkembang dibeberapa pasar perdagangan adalah terpusat pada suatu pasar tertentu atau pialang tertentu dan sering pula dilakukan perdagangan diluar bursa (over the counter).

Beberapa obligasi swasta diterbitkan dengan memiliki unsur opsi beli yang memberikan hak kepada penerbit obligasi untuk melunasi / menebus obligasinya sebelum tanggal jatuh tempo yang tercantum. Dan pada obligasi konversi dapat pula dikonversikan dengan saham perusahaan tersebut.

Analisa risiko

obligasi swasta ini memiliki peringkat risiko yang lebih tinggi apabila dibandingkan dengan obligasi pemerintah . Resiko ini tergantung pada jenis perusahaan, kondisi pasar dan pemerintahan yang digunakan sebagai pembanding dan peringkat perusahaan penerbit.

Resiko ini dapat dihitung dengan menggunakan analisis secara luas, guna menetapkan perbedaan imbal hasil dengan obligasi pemerintah yang bebaas risiko.

Mengenal Saham

Saham atau ekuitas adalah surat berharga yang sudah dikenal masyarakat. Saham didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal atau kepemlikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas. Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya. Akan tetapi, sekarang ini sistem tanpa warkat sudah dilakukan di pasar modal dimana bentuk kepemilikan tidak lagi berupa lembaran saham yang diberi nama pemiliknya tapi sudah berupa account atas nama pemilik atau saham tanpa warkat.

Jenis saham ada 2 macam yaitu :

1. Saham Biasa (common stock)
saham biasa adalah saham yang menempatkan pemiliknya paling yunior atau akhir terhadap pembagian dividend an hak atas kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi. Ciri yang lain dari saham ini adalah dividen dibayarkan selama perusahaan memperoleh laba. Setiap pemlik saham memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada pihak lain.

2. Saham Preferen
saham preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena menghasilkan pendapatan tetap. Saham ini lebih aman dibandingkan dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu. Saham preferen sulit diperjualbelikan seperti saham biasa karena jumlahnya yang sedikit.

Dengan membeli saham atau memiliki saham maka investor akan mendapatkan keuntungan berupa :

1. Dividen
Dividen adalah keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen akan dibagikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS dan dilakukan setahun sekali. Jika investor ingin mendapatkan dividen maka investor tersebut harus memegang saham tersebut untuk kurun waktu tertentu yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen. Dividen yang dibagikan bisa berupa dividen tunai dimana investor/pemegang saham mendapatkan uang tunai sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki dan dividen saham dimana pemegang saham mendapatkan jumlah saham tambahan.

2. Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya akivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalkan Investor XYZ membeli  saham TLKM dengan harga per saham Rp.7.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp.7.500,- per saham maka investor XYZ mendapatkan capital gain sebesar Rp.500,- untuk setiap saham yang dijualnya.

Apa itu Monthly Strategy?

Headstart Monthly Strategy adalah produk riset yang dikeluarkan tiap bulan merangkum strategi investasi (BUY or SELL), index target untuk bulan tersebut, alasan ekonomi & fundamental teknikal untuk menentukan tren & mengambil keputusan bulan ini, dan pilihan beberapa saham portfolio per sektor yang diperkirakan akan menjadi pendorong IHSG. Semua dalam 1 halaman sederhana dan “to the point”

Apa itu Analisa Teknikal?
  • Merupakan suatu teknik analisa yang dikenal dalam dunia keuangan yang digunakan untuk memprediksi trend suatu harga saham dengan cara mempelajari data pasar yang lampau, terutama pergerakan tren harga dan volume serta keadaan jenuh beli atau jual (overbought dan oversold) mengunakan beberapa indicator computer.
  • Ide utamanya adalah menggunakan data-data pergerakan harga dari waktu yang lalu untuk menentukan kemana harga pergerakan harga selanjutnya. Hal yang terpenting dari analisis teknikal adalah bagaimana analisis tersebut mampu mengenali trend atau keadaan pasar (overbought oversold) sedini mungkin.
  • Didalam analisa teknikal ini sendiri, konsep analisa yang di gunakan yaitu dengan memanfaatkan pola pergerakan index dari sejarah atau data yang telah ada sebelumnya dimana dapat dilihat kecenderungannya di waktu akan datang
  • Analisa teknikal dikenal secara luas di antara para pedagang saham (atau dikenal dengan sebutan “trader”) dan para profesional dibidang keuangan, namun dalam dunia akademis dianggap sebagai pseudosains[2] or “voodoo finance;”

Berikut ini beberapa asumsi yang dipakai dalam analisa teknikal antara lain:

  • Harga yang terbentuk dipasar merupakan refleksi dari seluruh faktor yang ada di pasar.
  • Trader analisa teknikal hanya perduli pada apa yang terjadi dengan harga yaitu jika permintaan meningkat dan penawaran menurun atau tetap, maka harga akan naik, begitu juga sebaliknya, mereka tidak peduli dengan kenaikan inflasi atau lain hal sebagainya, karena semua itu sudah tercermin di harga.
  • History repeats itself: Trader yang mengunakan analisa teknikal percaya bahwa perilaku investor dimasa lalu terjadi secara berulang ulang dan dapat digunakan sebgai acuan dalam memprediksi prilaku dimasa yang akan datang.
  • Price move in trends: Para analis dan trader teknikal tidak berkeyakinan bahwa pergerakan harga adalah acak dan tidak dapat diprediksi karena harga akan bergerak dalam suatu arah (trend) tertentu dan akan berlanjut beberapa saat.
  • Support dan resistance yang ditentukan oleh pembeli dan penjual di pasar

Konsep support dan resistance dalam analisa teknikal:

  • Support dan resistance adalah konsep yang sering digunakan dalam kegiatan trading. Setiap orang memiliki pemikiran masing-masing untuk menentukan support dan resistance.

Konsep trendline (garis tren) dalam analisa teknikal:

  • Garis tren yang atau dalam bahasa forex nya sering disebut denganTrendLine, adalah merupakan bentuk paling umum dandasar dari analisa teknikal. Dimana dengan trendline ini bisa memberikan sinyalreversal, retracement, jual/beli.
  • Garis UpTrend/Bullish: Garis ditarik sepanjang titik/area support(lembah), yang berarti di bagian bawah pergerakan harga(chart) Kedua Garis DownTrend/Bearish
  • Garis ditarik sepanjang titik/area resistance(puncak), yang berarti di bagian atas pergerakan harga(chart)

Alat yang dipakai untuk membaca tren dalam analisa teknikal (Moving Average atau MA)

  • Moving Average atau MA merupakan metode paling sederhana dan yang paling banyak digunakan dalam menganalisa suatu pergerakan mata uang.
  • Moving Average pertama kali digunakan oleh kru penembak anti pesawat Ingriss pada perang dunia kedua (1941) untuk memperbaiki taktik menembak pesawat Nazi di malam hari.
  • Secara sederhana untuk menganalisa dengan menggunakan MA yaitu dengan melihat titik temu garis MA dengan harga index. apabila garis MA diatas garis index maka trend tersebut turun dan begitu juga sebaliknya bila garis MA di bawah garis index maka tren akan segera naik.

Alat yang dipakai untuk membaca keadaan overbought dan oversold dalam analisa teknikal (Stochastic Oscillator)

  • Stockhastic Oscillator merupakan indicator teknikal yang di temukan oleh George C. Lane, yang sangat populer dan digunakan secara luas oleh trader dan investor dalam hampir seluruh instrument keuangan dunia. Indikator ini berfungsi untuk membantu menentukan level Over-bought dan oversold.
  • Overbought dan oversold memiliki arti bahwa market telah bergerak terlalu jauh dan terlalu cepat, sehingga membutuhkan koreksi kebawah ataupun rally keatas dalam waktu dekat.
Apa itu Analisa Fundamental?
  • Analisa fundamental adalah analisa yang berdasarkan kondisi riil keuangan perusahaan yang mengeluarkan saham.
  • Dengan melakukan penelitian secara langsung pada data-data perusahaan, maka dapat disimpulkan apakah saham perusahaan tersebut layak dibeli atau dijual.
  • Dalam kenyataannya data-data yang mempengaruhi kondisi keuangan suatu perusahaan sangat banyak atau bahkan tak terbatas. Sebab data-data yang mempengaruhi perusahaan tersebut bukan hanya data kondisi internal perusahaan namun juga kondisi lingkungan ataupun sentiment pasar yang mempengaruhi perusahaan, yang sangat banyak.
  • Memang faktor fundamental dalam perusahaan itu sangat banyak, namun terdapat data-data dasar yang dapat digunakan untuk mengambil kebijakan dalam membeli atau menjual saham seperti Book Value (BV), Price to Book Value (PBV), Earnings Per Share (EPS), serta Price to Earnings Ratio (PER).

1. Book Value (BV)

  • Book Value atau harga buku didefinisikan sebagai modal bersih suatu perusahaan dibagi dengan jumlah saham yang diedarkannya.
  • Modal bersih yang dimaksud adalah total aset perusahaan dikurangi dengan total kewajibannya. Jadi dari BV kita bisa melihat suatu saham itu memiliki harga yang murah atau mahal dibanding harga saham yang lain. Untuk melihat hal ini dengan lebih jelas, maka digunakan perhitungan berikutnya yaitu PBV.

2. Price to Book Value (PBV)

  • Price to Book Value didefinisikan sebagai harga (pasar) suatu saham dibagi dengan book valuenya.
  • Jadi kita bisa membandingkan harga-harga saham di sektor yang sama, apabila harga PBVnya lebih rendah maka kita bisa mengatakan harga sahamnya murah walaupun harga pasarnya mahal. Memang PBV tidak memperhitungkan kinerja perusahaan tersebut ke depannya, namun setidaknya bila kita melihat PBV suatu saham yang berkinerja baik sangat murah dibanding saham-saham lain pada sektor yang sama maka harga saham itu memiliki potensi untuk naik di masa datang, sehingga layak untuk dibeli.

3. Earnings per Share (EPS)

  • Earning per share adalah laba bersih suatu perusahaan dibandingkan dengan jumlah saham yang diedarkannya.
  • Dengan demikian yang menjadi acuan bukan aset perusahaan melainkan penghasilannya. Metode ini selain bisa digunakan untuk memprediksi pergerakan harga saham bisa juga memprediksi kemungkinan nilai deviden (keuntungan yang diberikan perusahaan pada pemegang saham secara langsung (tanpa harus menjual sahamnya)) yang akan diterima oleh investor.

4. Price Earning Ratio (PER)

  • Price Earning Ratio adalah harga suatu saham dibagi dengan EPSnya. Rasio ini menghitung kemampuan prusahaan menghasilkan laba. Semakin kecil PER saham suatu perusahaan akan semakin baik untuk dibeli, karena itu berarti kinerja perusahaan dalam menghasilkan laba makin bagus.
Mengenal Pasar Modal

Pasar Modal (Capital Market) adalah pasar untuk berbagai produk instrumen keuangan yang bisa diperjualbelikan. Adapun Instrumen keuangan tersebut bisa berupa ekuiti (saham), surat utang (obligasi), reksa dana, instrumen derivatif (misalnya : option) dan instrumen lainnya. Pasar Modal juga dapat menjadi sarana pendanaan bagi perusahaan atau institusi lain (misalnya pemerintah) dan sebagai sarana untuk kegiatan berinvesatasi bagi masyarakat.

Secara umum, manfaat dari adanya pasar modal adalah :

  1. Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal. Sebagai sarana pendanaan bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarat (investor).
  2. Sebagai sarana bagi masyarakat untuk melakukan investasi. Pasar modal menyediakan wahana investasi yang beragam yang memungkinkan investor untuk melakukan diversifikasi dan sesuai dengan karakteristik keuntungan dan resiko masing-masing instrument.
  3. Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu Negara.
  4. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyrakat menengah.
Portfolio Saham Ideal

Inilah beberapa tips dari riset kita  dalam memilih saham apa yang dimasukan kedalam portfolio :

1. Return on Equity (ROE):  Diatas bunga kredit bank

Sebaiknya memilih saham yang memiliki tingkat pengembalian equitas (ROE) diatas biaya untuk meminjam dari bank untuk melakukan usah. Contohnya bila bunga kredit dari bank 11%, maka ROE saham yang dipilih harusnya diatas itu

Fund Manager mengambil langkah yang lebih complex, yaitu mencari ROE saham yang lebih tinggi dari ROE emiiten IHSG.

2. Debt to Equity Ratio (ROE): Dibawah 2 kali

Meniru cara investasi saham ala Syariah Islam yang tidak memiliki emitten dengan hutang tinggi (rasio hutang ke equitas datas 2x) juga bisa mengurangi resiko investasi.

Namun seiring dengan keadaan dunia saham yang berubah, bila emiiten terlihat akan melakukan aksi korporasi yang jelas untuk mengurangi hutang, bisa dilakukan pengecualian.

3. Positive Earnings (Cari perusahaan untung) 

Sebaiknya memilih emitten dengan pertumbuhan laba positif dan menjauhi perusahaan yang rugi (earnings negatif)

4. Kapitalisasi besar  & liquid (sering diperdagangkan)

Yuganur Wijanarko

Senior Research

Penawaran Umum Perdana Saham

PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM

Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/“IPO”) adalah salah satu tipe penawaran umum dimana suatu perusahaan (“Emiten”) untuk pertama kalinya menawarkan sebagian sahamnya kepada masyarakat (“Publik”) dan mencatatkan sahamnya di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Dan melalui proses ini, suatu perusahaan tertutup akan berubah menjadi perusahaan terbuka atau perusahaan Publik. Dana yang berhasil dihimpun melalui pasar modal tersebut dapat digunakan oleh Emiten sebagai tambahan modal kerja, ekspansi bisnis, pelunasan sebagian utang, dan lain-lain.

Berikut adalah beberapa manfaat yang dapat diperoleh Emiten dengan melakukan IPO:

  1. Meningkatkan citra dan nilai Emiten.
  2. Sebagai strategi pembiayaan bagi Emiten, yaitu:
    • Memperoleh sumber pendanaan baru melalui proses IPO;
    • Mempermudah akses Emiten kepada perbankan, karena dengan menjadi perusahaan Publik, kalangan perbankan akan dapat lebih mengenal dan percaya pada Emiten; dan
    • Mempermudah akses Emiten untuk masuk ke pasar uang melalui penerbitan obligasi baik jangka pendek maupun jangka panjang.
  3. Memberikan keunggulan kompetitif bagi Emiten dalam rangka pengembangan dan keberlangsungan usaha Emiten, yaitu:
    • Melalui penjualan saham kepada Publik, Emiten dapat mengajak pemangku kepentingan Emiten seperti karyawan, pemasok, dan pelanggan untuk menjadi pemegang saham Emiten; dan
    • Dengan menjadi Perusahaan Publik, Emiten dituntut untuk dapat selalu meningkatkan kinerja Emiten, sehingga Emiten akan senantiasa terpacu untuk memberikan hasil yang terbaik.

Terdapat beberapa konsekuensi yang harus dihadapi Emiten dalam hal Emiten melaksanakan IPO, seperti:

  1. Kewajiban untuk memenuhi Peraturan Pasar Modal yang berlaku, seperti kewajiban untuk melaksanakan prosedur-prosedur tertentu sehubungan dengan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, dan lain-lain;
  2. Kewajiban melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
  3. Melaksanakan komunikasi yang berkesinambungan dengan Publik dan regulator pasar modal, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI; dan
  4. Transparansi dalam bidang perpajakan.
Penawaran Umum Terbatas

PENAWARAN UMUM TERBATAS

Penawaran Umum Terbatas (“PUT”) adalah salah satu tipe penawaran umum yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka (“Emiten”) sehingga investor atau Publik dapat membeli saham baru tambahan yang diterbitkan oleh Emiten (“Saham Tambahan”). Saham Tambahan dimaksud adalah saham baru yang dikeluarkan dari portepel dengan menggunakan rasio tertentu dibandingkan dengan jumlah saham Emiten sebelum pelaksanaan PUT. PUT dilaksanakan dengan tujuan untuk memperoleh modal tambahan untuk dipergunakan sebagai modal kerja tambahan, pendanaan, ekspansi bisnis, pembayaran utang, dan lain-lain. Lebih lanjut, sebelum melaksanakan PUT, Emiten wajib untuk terlebih dahulu memperoleh persetujuan para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).

PUT di Indonesia biasanya dilaksanakan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”), dimana HMETD adalah hak yang melekat pada saham yang memungkinkan pemegang saham Emiten sebelum pelaksanaan PUT (“Pemegang Saham Lama”) untuk membeli Saham Tambahan. Oleh karenanya Saham Tambahan terlebih dahulu ditawarkan kepada Pemegang Saham Lama dan dalam hal masih terdapat sisa saham yang tidak dibeli oleh Pemegang Saham Lama, sisa saham kemudian akan ditawarkan kepada publik.

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 38/POJK.04/2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, memungkinkan pelaksanaan penambahan modal tanpa HMETD dalam kondisi tertentu, yaitu:

  1. Dilaksanakan dalam rangka memperbaiki posisi keuangan Emiten; atau
  2. Dilaksanakan dalam rangka selain untuk memperbaiki posisi keuangan Emiten, dengan syarat penambahan modal tanpa HMETD paling banyak 10% dari modal disetor yang tercantum dalam perubahan anggaran dasar pada saat pengumuman RUPS dan dilakukan dalam 2 tahun sejak RUPS untuk penambahan modal tanpa HMETD dimaksud.

Dalam melaksanakan PUT, Emiten dapat bekerjasama dengan pihak yang bertindak sebagai Penasihat Keuangan, dimana tugas dari Penasihat Keuangan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Membantu Emiten dalam menentukan struktur PUT;
  2. Membantu Emiten dalam memenuhi peraturan terkait sehubungan dengan PUT;
  3. Membantu Emiten dalam berkoordinasi dengan profesi penunjang yang dibutuhkan, seperti Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris, Penilai, dan lain-lain; dan/atau
  4. Koordinasi dengan institusi terkait dalam proses PUT, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.
Penawaran Tender Wajib

PENAWARAN TENDER WAJIB

Penawaran Tender Wajib adalah penawaran untuk membeli sisa saham Perusahaan Terbuka (“Emiten”) yang wajib dilakukan oleh Pengendali Baru. Dengan kata lain, Penawaran Tender Wajib adalah tindakan lanjutan dari pihak yang melakukan akuisisi atas Emiten (“Pengendali Baru”).

Namun, dalam beberapa kondisi, Pengendali Baru tidak perlu melakukan Penawaran Tender Wajib, yaitu terhadap saham yang:

  1.  Dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali Baru;
  2. Dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru;
  3. Dimiliki pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan Penawaran Tender Wajib atau Penawaran Tender Sukarela atas saham Emiten yang sama;
  4. Dimiliki pemegang saham utama; atau
  5. Dimiliki oleh Pengendali lain Emiten tersebut.

Lebih lanjut, Pengendali Baru juga tidak perlu melaksanakan Penawaran Tender Wajib, bila:

  1. Pengambilalihan terjadi karena perkawinan atau pewarisan;
  2. Pengambilalihan oleh pihak yang sebelumnya tidak memiliki saham Emiten yang terjadi karena pembelian atau perolehan saham Emiten dalam jangka waktu 12 bulan, dalam jumlah paling banyak 10% dari jumlah saham yang beredar dengan hak suara yang sah;
  3. Pengambilalihan terjadi karena pelaksanaan tugas dan wewenang dari badan atau lembaga pemerintah atau negara berdasarkan undang-undang;
  4. Pengambilalihan terjadi karena pembelian langsung saham yang dimiliki dan/atau dikuasai badan atau lembaga pemerintah atau negara sebagai pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 diatas;
  5. Pengambilalihan terjadi karena penetapan atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Pengambilalihan terjadi karena penggabungan usaha, pemisahan usaha, peleburan usaha, atau pelaksanaan likuidasi pemegang saham;
  7. Pengambilalihan terjadi karena adanya hibah yang merupakan penyerahan saham tanpa perjanjian untuk memperoleh imbalan dalam bentuk apapun;
  8. Pengambilalihan terjadi karena adanya jaminan utang tertentu yang telah ditetapkan dalam perjanjian utang-piutang, serta jaminan utang dalam rangka restrukturisasi Emiten yang ditetapkan oleh Badan atau Lembaga Pemerintah atau negara berdasarkan undang-undang;
  9. Pengambilalihan terjadi karena perolehan saham oleh pemegang saham yang melaksanakan haknya sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya dalam pelaksanaan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu;
  10. Pengambilalihan terjadi karena perolehan saham oleh pihak dalam pelaksanaan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu dalam rangka memperbaiki posisi keuangan;
  11. Pengambilalihan terjadi karena pelaksanaan kebijakan badan atau lembaga pemerintah atau negara;
  12. Penawaran Tender Wajib, yang apabila dilaksanakan akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  13. Pengambilalihan terjadi karena pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela; atau
  14. Pengambilalihan yang telah diungkapkan dalam prospektus penawaran umum efek bersifat ekuitas.

Lebih lanjut, dalam hal setelah pelaksanaan Penawaran Tender Wajib, Pengendali Baru memiliki lebih dari 80% saham Emiten, maka Pengendali Baru wajib mengalihkan kembali saham Emiten tersebut kepada masyarakat sehingga saham yang dimiliki masyarakat paling sedikit 20% dari modal disetor Emiten dan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Penawaran Tender Wajib selesai dilaksanakan.

Penggabungan Usaha dan Peleburan Usaha

PENGGABUNGAN USAHA DAN PELEBURAN USAHA

Peleburan Usaha adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 perusahaan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 perusahaan baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan ekuitas dari perusahaan yang meleburkan diri dan status badan hukum perusahaan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

Berikut adalah beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Emiten yang hendak melakukan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha:

  1. Memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris yang menyetujui rencana Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha;
  2. Menyampaikan Pernyataan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha yang terdiri dari Rancangan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha beserta dengan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”);
  3. Menetapkan tata cara konversi saham dari masing-masing perusahaan yang akan melakukan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha terhadap saham perusahaan hasil Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha;
  4. Memiliki Laporan Keuangan Audit untuk masing-masing Perseroan (2 tahun terakhir untuk Emiten dan 3 tahun terakhir untuk perusahaan bukan Emiten);
  5. Memiliki Laporan Keuangan Proforma hasil Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha;
  6. Memiliki analisis dari pihak independen mengenai penilaian saham, pendapat kewajaran, serta aspek hukum;
  7. Menetapkan cara penyelesaian status karyawan, hak dan kewajiban perusahaan, serta penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap rencana Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha;
  8. Memperoleh Pernyataan Efektif dari OJK; dan
  9. Memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Emiten.

Lebih lanjut, Emiten diwajibkan untuk mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat yang dilakukan melalui 1 surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau Situs Web Bursa Efek, dan Situs Web Emiten. Selain itu, Emiten juga wajib mengumumkan secara tertulis kepada karyawan sehubungan dengan rencana Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha pada saat yang bersamaan.

Dalam hal Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha dilakukan antar Perusahaan terbuka, maka:

  1. Dalam hal Penggabungan Usaha, Surat Pernyataan ke OJK disampaikan oleh Emiten yang menerima Penggabungan Usaha; dan
  2. Dalam hal Peleburan Usaha, Surat Pernyataan ke OJK disampaikan oleh salah satu Emiten yang melakukan Peleburan Usaha.

RUPS Emiten sehubungan dengan persetujuan Penggabungan Usaha dan Peleburan Usaha baru dapat dilaksanakan setelah Surat Pernyataan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha ke OJK menjadi efektif. Dalam hal RUPS tidak menyetujui rencana Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha, maka Emiten baru dapat mengajukan Surat Pernyataan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha kembali kepada OJK paling singkat 12 bulan setelah pelaksanaan RUPS tersebut.

Selanjutnya, setelah efektifnya Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha, perusahaan hasil Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha wajib menyampaikan laporan ke OJK terkait hasil pelaksanaan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha.

PT KGI Sekuritas Indonesia

Sona Topas Tower Fl. 11
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 26
Jakarta 12920

Tel : +6221 2506337
Fax : +6221 2506351 / 2
Email : kgi.indonesia@kgi.com

Hotline Online Trading

Email : kgets@kgi.com
Online trading : +6221 250 6716

Whatsapp

+62819 250 6716
IDX

IDX

Member of Indonesia Stock Exchange

© 2016 KGI Sekuritas Indonesia | All Rights Reserved             Privacy | Trading Information | Terms and Conditions | Sitemap

logo yuk nabung saham